Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Menyatakan Edi Sahputra Sitepu Tidak Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penganiayaan

Binjai, / kompas1.com

Tangisan haru menggema di sekitar pintu keluar Lapas Kelas IIA Binjai ketika Edi Sahputra Sitepu menginjakkan kaki ke luar kawasan pemasyarakatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.07 WIB. Pembebasannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan bebas dengan Nomor: 578/Pid.B/2025/PN.Stb dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat pada hari yang sama. Tim majelis yang diketuai oleh Jonta Ginting SH, bersama anggota hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun SH MH dan Dio Dera Darmawan SH, menyatakan bahwa Edi Sahputra Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabatnya.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Lex Prosperitas Law Firm yang mendampingi Edi selama proses persidangan terdiri dari Indri Ari Pratami Hasibuan SH, Ridzwan SH MH, Ezzie Fadhlirridho SM SH MH, dan Nanda Aulia SH MH. “Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU atas koordinasi yang solid hingga proses pembebasan dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi kami juga diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan, dimana Edi langsung dibebaskan setelah petikan putusan diserahkan,” ujar Indri Ari Pratami Hasibuan SH usai pembebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda
Erat sinergi dunia pers dan gerakan sosial ; Ketua A-PPI Sumut Hardep ( Raju ) ucapkan selamat ulang tahun untuk ketua umum LSM TKN Adi Warman Lubis.
Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:16 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:57 WIB

Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:05 WIB

Gelombang penghargaan mengalir ke Polda Sumut.Masyarakat banjir kan papan bunga sebagai bentuk terima kasih kepada Kapolda

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:32 WIB

Erat sinergi dunia pers dan gerakan sosial ; Ketua A-PPI Sumut Hardep ( Raju ) ucapkan selamat ulang tahun untuk ketua umum LSM TKN Adi Warman Lubis.

Selasa, 28 April 2026 - 01:04 WIB

Bonar Indonesia kukuhkan pimpinan Baru Sumut dan Medan ; Solid dukung Bobby Afif Nasution 2029 –2034 , wadah generasi muda prestasi.

Berita Terbaru