Kompas1.Com – Indramayu
Minggu, 20 September 2026 — Pemilik hak tanah yang sah bersama Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu mengungkap dugaan kuat praktik jual beli tanah ilegal yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pembangunan perusahaan sepatu di wilayah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat pemerintahan serta mantan aparat pertanahan, yang menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik alas hak yang sah.
Identitas & Status Tanah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang menjadi objek permasalahan adalah Tanah Egendom Verponding, yang merupakan milik sah ahliwaris YUNICANDRA NURJANAH. Seluruh kewenangan pengurusan dan penanganan atas tanah tersebut telah dikuasakan secara sah kepada Abdul Rokhim, selaku Ketua Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu.
Kronologi & Dugaan Pelanggaran
Tanah yang statusnya masih berupa Egendom Verponding milik ahliwaris tersebut, tiba-tiba beralih status dan diterbitkan sertifikat SHM maupun HGB atas nama pihak lain, tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan, dan tanpa sepengetahuan ahliwaris maupun penerima kuasa. Proses penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat difasilitasi dan dilakukan kerja sama oleh:
– ✅ Oknum Kepala Desa Sanca
– ✅ Oknum Camat Gantar
– ✅ Oknum Mantan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu
Ketiga pihak tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan jabatan untuk menerbitkan sertifikat tanah dengan memalsukan dokumen serta mengaburkan silsilah kepemilikan tanah yang sebenarnya, sehingga lahan tersebut kini diklaim dan digunakan untuk pembangunan perusahaan sepatu.
Pelanggaran Terhadap Asas Yurisprudensi & Silsilah Tanah
Pihak ahliwaris dan Lembaga Hukum Reclassering Indonesia mempertanyakan secara keras asal-usul warkah, dasar pengukuran, serta silsilah penerbitan sertifikat SHM dan HGB tersebut. Negara Republik Indonesia menganut asas yurisprudensi dan silsilah hak atas tanah, di mana setiap peralihan hak wajib berakar pada alas hak yang sah, memiliki rantai kepemilikan yang berurutan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanah ini adalah Egendom Verponding milik ahliwaris Yunicandra Nurjanah, dan dikuasakan kepada kami. Tidak pernah ada proses jual beli, tidak ada penyerahan hak, tidak ada persetujuan apapun. Namun sertifikat bisa terbit atas nama pihak lain. Dari mana dasar penerbitannya? Di mana silsilah peralihannya? Ini jelas melanggar hukum pertanahan yang berlaku di negara kita,” tegas Abdul Rokhim, Ketua Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kab. Indramayu.
Ditambahkannya, apabila ditelusuri, warkah dan berkas dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan alas hak Egendom Verponding milik ahliwaris, sehingga mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen, rekayasa data pertanahan, serta penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Tuntutan & Harapan
Memperhatikan fakta-fakta di atas, ahliwaris bersama Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menuntut:
1. Penyelidikan menyeluruh terkait warkah, silsilah, dan prosedur penerbitan sertifikat SHM/HGB yang dipermasalahkan, hingga ke akar sumber datanya.
2. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa Sanca, Camat Gantar, serta mantan pegawai BPN Indramayu yang diduga terlibat.
3. Pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara melawan hukum tersebut dan pengembalian status tanah kepada ahliwaris yang sah.
4. Tindakan tegas dan penindakan pidana terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jual beli tanah ilegal, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang sesuai UU yang berlaku.
5. Transparansi penuh dari Kantor BPN Kabupaten Indramayu terkait alur, dasar, dan dokumen pendukung penerbitan sertifikat yang bersangkutan.
Penutup
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan pencobaan penggusuran hak milik sah warga melalui jalur hukum yang curang dan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memohon kepada aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Indramayu, serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif, adil, dan tanpa tebang pilih, demi tegaknya kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.














