Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituntut Hukuman Mati,
Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Medan, / kompas1.com

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.

Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) menyebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Baca Juga:  Demi Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, Massa Aksi Demo Rela Menahan Hujan Menuju ke Gedung DPRD Medan

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya.

Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Kamis, 16 April 2026 - 00:20 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Minggu, 12 April 2026 - 23:06 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Selasa, 7 April 2026 - 02:26 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Operasi Penjebakan, Kapolri, Irwasum dan Kapoldasu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berita Terbaru