Haji Aman Dorong Penegakan Hukum yang Tegas: Laporan Jangan Dibiarkan Menggantung

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com – INDRAMAYU

Laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa Haji Aman dan putranya, Ari Yanto, kini menjadi sorotan. Laporan sudah resmi diterima Polres Indramayu, hasil visum telah diserahkan, bahkan perkara disebut berkembang menjadi saling lapor. Namun pihak Haji Aman mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut laporan mereka.

Laporan tersebut tercatat melalui STPL Nomor LP/B/961/VIII/2026/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Haji Aman, persoalannya kini bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara. Ia meminta aparat membuktikan dengan tindakan bahwa setiap warga yang datang mencari perlindungan hukum benar-benar mendapatkan pelayanan dan kepastian yang sama.

Kami sudah melapor secara resmi. Visum sudah kami serahkan. Kalau memang ada proses yang harus kami jalani, kami siap. Tapi jangan sampai masyarakat sudah berani memilih jalur hukum, kemudian justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegas Haji Aman.

Ia juga menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa. Jika pihak lain telah membuat laporan, menurutnya, seluruh laporan harus diproses secara objektif.

“Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta hukum bekerja. Periksa kami, periksa pihak lain, periksa saksi, periksa bukti. Kalau ada yang salah, biarkan hukum yang menentukan. Jangan karena ada saling lapor lalu perkara menjadi kabur,” ujarnya.

Pihak korban mendesak penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara. Mereka mempertanyakan apakah saksi-saksi telah dipanggil, apakah bukti telah diperiksa, serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil visum yang telah diserahkan.

Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: laporan sudah diterima, bukti awal sudah diberikan, lalu langkah hukumnya sampai di mana?

Baca Juga:  Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G di Jalan Samsu Kian Merajalela, Warga Ancam Lapor ke Tingkat Lebih Tinggi

Perkara saling lapor seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengendapkan persoalan. Justru kondisi tersebut menuntut penyidik bekerja lebih teliti dan transparan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti.

Haji Aman dan Ari Yanto menyatakan tetap memilih jalur hukum. Mereka tidak ingin persoalan diselesaikan dengan tekanan ataupun tindakan di luar hukum. Karena itu, mereka meminta aparat mengambil peran utama untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan titik terang.

Jangan sampai keberanian warga datang melapor justru berujung pada ketidakpastian.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata. Setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap pihak harus diperlakukan berdasarkan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Indramayu mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Haji Aman dan Ari Yanto. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepolisian maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

Kini bola berada di tangan penyidik. Publik tidak membutuhkan perang narasi. Publik membutuhkan kepastian hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan bukti, siapa yang salah harus diproses sesuai hukum—tanpa pandang bulu.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan masih merupakan keterangan pihak pelapor dan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB