Penghuni Apartemen Sherwood Mau Pindah atau Dipindahin? H. Makawi Gugat Lahan Tersebut di PN Jakut
JAKARTA, 24 September 2026 / kompas1.com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa tanah yang kini menjadi kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali memasuki proses hukum. H. Makawi, selaku salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, PT Summarecon Agung Tbk tercantum sebagai Turut Tergugat IV.
Secara hukum perdata, Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1321 KUHPerdata juga mengatur bahwa kesepakatan tidak mempunyai kekuatan apabila diperoleh karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Sementara itu, Pasal 1335 dan Pasal 1337 berkaitan dengan sebab yang tidak diperbolehkan dalam suatu perjanjian. Dengan demikian, keberadaan sebuah AJB secara formal belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila dasar kewenangan pihak yang mengalihkan hak atau rangkaian perbuatan hukum sebelumnya justru dipersoalkan.
Karena itu, pihak ahlis waris yang diwakili H. Makawi memiliki dokumen yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara status pewaris, akta kematian, SPH, AJB, dan dokumen pertanahan lainnya, dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Dokumen tersebut dapat menguji shgb yang digunakan SMRA apakah rantai peralihan hak benar-benar lahir dari pihak yang mempunyai kewenangan hukum saat pembuatannya?
Di sisi lain, terdapat kepentingan pihak yang jauh lebih luas, yaitu para penghuni apartemen. Penghuni yang membeli atau menempati unit pada dasarnya berhadapan dengan persoalan yang berbeda dari sengketa antara pemilik atau pihak yang mengklaim tanah. Mereka dapat saja mengambil keputusan berdasarkan informasi bahwa proyek dan tanahnya telah memiliki legalitas yang diperlukan. Apabila benar kepada konsumen pernah diberikan jaminan bahwa status tanah telah clear and clean, sementara kemudian muncul sengketa mengenai dasar perolehan tanah, maka informasi tersebut patut ditelusuri apa yang sebenarnya dijamin, siapa yang memberikan jaminan, kapan jaminan diberikan, dan apa dasar dokumennya pada saat itu.
Di sinilah posisi penghuni menjadi pihak yang menanggung akibat dari cacat hukum dasar peralihan tersebut. Karena terjadi sebelum mereka membeli dan memperoleh unit. Karena itu, apabila gugatan H. Makawi nantinya menghasilkan temuan hukum mengenai cacat pada rantai peralihan tanah, konsekuensi terhadap bangunan dan kepentingan penghuni merupakan persoalan lanjutan yang harus ditentukan berdasarkan putusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru adalah: bagaimana sebuah kawasan properti dapat berkembang sampai menjadi apartemen apabila sejak awal terdapat persoalan serius mengenai riwayat dan peralihan hak atas tanahnya? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kecocokan data, dokumen dan kronologi yang dimiliki antara ahli waris dengan PT. SMRA secara terbuka untuk menentukan nasib penghuni Apartemen Sherwood.














