Berkedok Konter Pulsa, Bangunan di Desa Kenanga Diduga Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal”

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com – INDRAMAYU

Dugaan praktik penimbunan dan penjualan rokok ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Indramayu. Sebuah lokasi yang berada di Desa Kenanga, Blok Dukuh, Jalan Perindustrian, Kabupaten Indramayu, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, 31 Agustus 2026, lokasi tersebut diduga menjalankan aktivitas penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung dengan modus atau berkedok sebagai usaha konter pulsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan penimbunan dan penjualan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, ketentuan mengenai barang kena cukai juga mencakup tindakan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. Hal tersebut diatur dalam ketentuan pidana pada UU Cukai dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik

Rokok ilegal sendiri dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bea dan Cukai secara resmi juga memasukkan bentuk-bentuk tersebut sebagai pelanggaran yang menjadi sasaran pengawasan dan penindakan.

Maraknya dugaan penjualan rokok ilegal di tengah masyarakat dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai, diharapkan dapat melakukan pengecekan serta penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan dan penjualan rokok ilegal di wilayah Desa Kenanga, Blok Dukuh, Jalan Perindustrian tersebut.

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan terhadap pedagang kecil, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, distributor maupun tempat penimbunan dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dugaan penimbunan dan penjualan rokok ilegal di lokasi Desa Kenanga, Blok Dukuh Jln. Perindustrian kabupaten Indramayu Butuh tindakan lanjut oleh aparat atau instansi yang berwenang.

Penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang diduga semakin merajalela di wilayah Kabupaten Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB