Fee 13 Persen Dan Uang Hampir Rp1 Miliar, Dugaan Ijon Proyek Pemkab Indramayu Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com – INDRAMAYU

Dugaan praktik jual beli atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kian menghangat. Bukan hanya soal dugaan paket pekerjaan yang ditawarkan sebelum proses pengadaan, informasi yang berkembang juga menyebut adanya komitmen fee sebesar 13 persen serta penyerahan uang di sejumlah lokasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama seorang berinisial A disebut-sebut berada dalam pusaran informasi tersebut. A dikabarkan menawarkan sejumlah paket proyek konstruksi kepada pengusaha dengan imbalan komitmen fee 13 persen. Paket yang ditawarkan disebut mencapai puluhan pekerjaan dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

 

Yang membuat isu ini semakin serius, A disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan lingkungan pendopo Kabupaten Indramayu. Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dari mana sebenarnya akses terhadap paket-paket proyek tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya.

 

Seorang pengusaha asal Indramayu berinisial Ay disebut menjadi pihak yang menerima tawaran tersebut. Pada 4 Maret 2026, Ay dikabarkan menuju Jakarta untuk bertemu A dengan membawa uang tunai yang disebut sebagai bagian dari komitmen fee.

 

Pertemuan berlangsung di sebuah kawasan perumahan elit di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, A disebut menjanjikan sejumlah paket proyek dengan total nilai sekitar Rp20 miliar. Dari nilai tersebut, komitmen fee 13 persen berarti sekitar Rp2,6 miliar.

 

Uang tunai yang dibawa Ay kemudian disebut dihitung dalam pertemuan. Namun jumlah uang yang dibawa dikabarkan masih kurang dari Rp1 miliar, sementara nilai komitmen fee yang disebut telah disepakati mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Meski belum memenuhi keseluruhan nilai tersebut, uang dikabarkan tetap diterima.

 

Informasi mengenai penyerahan uang itu kemudian berkembang semakin jauh. Seorang sumber berinisial K, yang mengaku mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, menyebut penyerahan uang dilakukan di tiga lokasi berbeda.

 

“Penyerahan itu dilakukan di tiga tempat. Pertama di pendopo, kemudian di Jakarta, di rumah kediaman M, dan terakhir di Jatibarang, juga di rumah kediaman M,” ungkap K.

 

Keterangan tersebut tentu memunculkan pertanyaan baru. Benarkah terdapat penyerahan uang di pendopo? Siapa yang menerima? Apa kaitannya dengan paket proyek yang ditawarkan? Dan siapa sosok M yang disebut memiliki rumah kediaman di Jakarta maupun Jatibarang?

 

K menegaskan, informasi mengenai tiga lokasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian yang diketahuinya. Namun, K menyerahkan pembuktian mengenai penerima uang, nominal masing-masing penyerahan, serta tujuan pembayaran kepada aparat penegak hukum.

 

“Saya menyampaikan apa yang saya ketahui. Soal siapa yang menerima dan untuk apa uang itu, silakan aparat yang membuktikan dan menelusuri alirannya,” ujar K.

Baca Juga:  DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Diskusikan Dua Raperda, Pandangan Umum Ketua Fraksi Bahas Raperda

 

Sebelumnya, seorang sumber lain yang mengaku mengetahui pertemuan antara A dan Ay juga membenarkan adanya penyerahan uang tunai. Menurutnya, pembayaran tersebut baru merupakan sebagian dari komitmen fee, sementara sisanya disebut akan diberikan setelah Ay memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK).

 

“Betul, setelah dihitung bersama-sama uang tunai diserahkan Ay kepada A. Itu baru sebagian dari komitmen fee, sisanya setelah SPK diterima Ay,” ungkap sumber tersebut.

 

Jika seluruh informasi tersebut terbukti, persoalannya menjadi sangat serius. Proyek pemerintah bukan komoditas yang semestinya dapat dijanjikan, dipatok fee-nya, lalu dibagi melalui jalur kedekatan. Proses pengadaan pemerintah seharusnya berlangsung transparan, kompetitif dan akuntabel.

 

Dugaan komitmen fee 13 persen juga menjadi bagian yang patut diperiksa secara serius. Dari proyek senilai Rp20 miliar, angka tersebut setara sekitar Rp2,6 miliar. Besarnya nominal inilah yang membuat dugaan tersebut tidak layak dianggap sekadar rumor tanpa dilakukan penelusuran.

 

Lebih jauh, klaim mengenai penyerahan uang di tiga lokasi—termasuk pendopo, rumah kediaman M di Jakarta, dan rumah kediaman M di Jatibarang—semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai aliran dana secara menyeluruh apabila memang terdapat bukti pendukung.

 

Publik juga berhak mendapatkan kejelasan apakah paket-paket proyek yang disebut memang tercantum dalam rencana pengadaan Pemkab Indramayu, bagaimana proses tendernya, siapa pemenangnya, serta apakah terdapat hubungan antara pihak yang menawarkan proyek dengan pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan.

 

Konfirmasi kepada A telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, A belum memberikan tanggapan mengenai dugaan komitmen fee 13 persen, penyerahan uang, maupun klaim mengenai keterkaitan pihak lain.

 

Pihak Pemkab Indramayu juga penting memberikan klarifikasi. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah benar terdapat pihak yang mengatasnamakan atau mengklaim dekat dengan pendopo untuk menawarkan paket proyek kepada pengusaha.

 

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menguji seluruh informasi tersebut secara objektif. Bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi siapa yang menawarkan proyek, dari mana akses proyek diperoleh, siapa yang memberikan kewenangan, serta ke mana aliran uang akhirnya bermuara.

 

Sebab jika praktik ijon proyek benar terjadi, persoalannya bukan semata-mata tentang uang. Ini menyangkut integritas pengadaan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Seluruh informasi mengenai dugaan transaksi, komitmen fee, penyerahan uang di tiga lokasi, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang membutuhkan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB