H. Makawi, Ahli Waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Apresiasi Respons KPK

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Makawi, Ahli Waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Apresiasi Respons KPK

 

Jakarta, 27 September 2026 / kompas1.com 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Makawi, selaku salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, menyampaikan apresiasi atas respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan masyarakat yang disampaikannya pada 17 September 2026.

Melalui surat KPK tertanggal 22 September 2026 dengan Nomor R/5750/PM.00.01/30-35/09/2026, KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi H. Makawi dalam upaya pemberantasan korupsi serta menyatakan bahwa laporan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi.

H. Makawi mengapresiasi respons tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap laporan masyarakat. Ia berharap proses verifikasi dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional dan memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Menurutnya, seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti dan mekanisme hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

Baca Juga:  Lapak judi di Marelan terus beroperasi ; Siapa yang bertanggung jawab ??

Di sisi lain, H. Makawi berharap persoalan mengenai tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian. Ia berharap PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan, apabila terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan putusan atau dasar hukum yang mengikat, dapat segera melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum.

Respons KPK tersebut, menurut H. Makawi, menjadi bagian dari proses yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah disampaikan. Ia berharap seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Yonif TP 852 / ABY gelar bakti sosial dan penyerahan bantuan sosial berupa sembako secara serentak di Desa binaan wilayah sekitar satuan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  digantikan Komjen Pol.Suyudi .
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
KPK Respons Laporan H. Makawi: Ganti Rugi Belum Terlaksana, dimana Itikad Baik PT Summarecon Agung Tbk?
Penghuni Apartemen Sherwood Mau Pindah atau Dipindahin? H. Makawi Gugat Lahan Tersebut di PN Jakut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Yonif TP 852 / ABY gelar bakti sosial dan penyerahan bantuan sosial berupa sembako secara serentak di Desa binaan wilayah sekitar satuan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo  digantikan Komjen Pol.Suyudi .

Berita Terbaru

Nasional

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:08 WIB