Kejati Jabar di Sentil Keras, PPPI Tantang Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com | INDRAMAYU

 

Indramayu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendapatkan tamparan keras dari organis Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023, pada Minggu (26/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begaimana tidak, masa aksi dari Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menantang pihak Kejati Jawa Barat untuk bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Indramayu aktif Syaefudin tersebut.

Tantangan itu disampaikan oleh mereka (PPPI) kepada Kasi Penkum Kejati Jawa Barat dalam audiensi pasca aksi damai bertema tagih janji yang digelar pada Jum’at (24/06/2026), di depan kantor Kejati Jawa Barat.

“Kami harap Kejati Jabar bisa menetapkan tersangka dalam waktu satu bulan (30 hari),”Tegas PPPI yang diketuai oleh Niken Aryanto.

Ketua PPPI Niken Haryanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus menunggu hasil keputusan dari Kejati Jabar dalam waktu satu bulan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.

“Jika dalam satu bulan belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,”Tukas Niken.

Ditegaskan Niken bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tersebut sampai tuntas dab bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Menurutnya, persoalan ini patut untuk dikawal secara serius demi terwujudnya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya kota kelahirannya.

Menanggapi desakan PPPI, Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, kepada Suburjagat.co.id mengatakan bahwa hal demikian merupakan suatu kontrol sosial bagi pihaknya dalam menangani perkara dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu.

Namun demikian, terkait dengan penanganan tersebut, kata dia, saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia juga berharap kepada tim penyidik Kejati Jabar agar bekerja secara maksimal sehingga dalam satu bulan pun kasus Tuper DPRD Indramayu tersebut bisa ada titik terang.

“Prosesnya masih dalam penyidikan, kalau secara pribadi saya optimis bisa dalam satu bulan,”Ucap Sri Nurcahyawijaya meyakinkan publik.

Baca Juga:  Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025 Di Lapangan Polres Indramayu

Penting untuk diingat, kasus dugaan korupsi dana Tuper (Tunjangan Perumahan) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 yang belakangan ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tampaknya masih terngiang-ngiang di telinga publik khususnya Organisasi Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI). Mereka seolah menolak lupa atas persoalan yang menyeret nama Syaefudin Wakil Bupati Indramayu aktif tersebut.

Menolak lupa atas skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.16,8 miliar tersebut, PPPI kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati jabar, pada Jum’at (24/04/2026) siang.

Dalam aksi yang diikuti hampir 100 orang massa itu, PPPI mendesak Kejati Jabar agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tuntutan ini mengingat sudah dinaikkannya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya kepada publik, pada tanggal 11/08/2025 lalu.

Dalam kasus tersebut nama Wakil Bupati Indramayu H.Syaefudin menjadi sorotan utama massa aksi. Bukan tanpa alasan, hal itu mengingat ditahun 2022-2023 sosok tersebut menduduki kursi empuk Ketua DPRD Indramayu.

Ditengah orasinya, PPPI juga menyebut nama lain yang disinyalir bagian dari aktor dalam skandal tersebut. Seorang anggota DPRD Indramayu aktif, Muhaemin, yang merupakan Ketua Fraksi Golkar, disebut-sebut bagian yang terlibat secara langsung atas kasus itu.

Sekadar informasi, dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 tersebut disuarakan oleh PPPI berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2022, di era H. Syaefudin menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Saat ini, H. Syaefudin yang menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB