LAMBATNYA PENANGANAN DUMAS OLEH SATRESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi-Kompas1.com Rabu tanggal 23 September 2025. Direktur LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara Memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait maraknya pemberitaan sebelumnya.

 

Dimana dalam pemberitaan tersebut Satreskrim Polres Lampung Utara sangat lamban merespon dan mindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dibuat oleh LBH Awalindo. Terkait adanya distributor pengedaran rokok ilegal/ Non Cukai oleh Toko ibuk Sofiah di wilayah Pasar Senen Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Samsi Eka Putra, S.H. Dirkab. LBH Awalindo. Selaku pelapor menjelaskan.

 

“Benar kami telah menerima surat dari Kasat reskrim Polres Lampung Utara No.B/861/VIII/2025/Reskrim.

Tanggal 26 Agustus 2025 Prihal.

Pemberitahuan Perkembangan Laporan Pengaduan.

 

Surat tersebut menerangkan pada pokoknya sebagaimana pada poin nomor 3 bahwa penyelidik Polres Lampung Utara akan melakukan koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung.

 

Dalam hal ini kami selaku pelapor sangat kecewa dan mengkritisi lambatnya tindakan Polres Lampung Utara yang sudah 7 bulan menerima DUMAS dari kami, baru saja akan melakukan koordinasi.

 

Artinya sejak tanggal 27 Januari 2025 surat DUMAS kami dibuat sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025

Satreskrim Polres Lampung Utara belum pernah melakukan tindakan apapun terhadap laporan kami tersebut.

 

Baru berencana akan berkoordinasi.

Dan sampai dengan hari ini apakah koordinasi tersebut sudah dilakukan atau belum apa hasilnya pun tidak jelas.

 

Selama 7 bulan berjalan DUMAS tersebut tidak pernah digubris kendatipun kami sudah sering mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara lisan kepada penyidik Polres Lampung Utara dan kami juga sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan kami tersebut kepada Kapolres Lampung Utara baik itu secara lisan langsung dan juga dengan surat pada bulan Juli yang lalu.

 

Sementara terlapor atas dumas tersebut yaitu ibu Sofiah mendapat perlakuan istimewa.

Untuk menutupi fakta yang sebenarnya bahwa dia dan suaminya adalah pemilik toko yang tertangkap tangan melakukan penjualan rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal di dalam warung dan rumahnya secara besar-besaran siap untuk dijual,

Suaminya (Sukandi) Membuat Laporan Polisi terhadap rekan-rekan wartawan yang memergoki istrinya sedang bertransaksi menjual rokok ilegal,

Dan mendapatkan bukti bahwa ibu Sofiah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual rokok dengan bukti otentik video rekaman foto-foto, dan 3 slop rokok ilegal jenis rastel dan GP.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera di Komplek BP Indramayu Merayakan HUT RI

 

Laporan tersebut terus diproses hingga saat ini rekan-rekan wartawan yang memergoki Ibu Sofiah sedang bertransaksi jual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

 

Proses ini jelas sangat tidak berimbang.

Karena jika rekan-rekan wartawan tersebut yang memergoki Ibu Sofia sebagai penjual rokok ilegal. Dianggap bersalah karena menerima uang sogokan dari ibu Sofia. Rp.15. juta rupiah.

 

Tentu pidana pokoknya ya itu penjual rokok ilegal harus juga diproses sebagaimana hukum yang berlaku terlebih lagi permasalahan tersebut sudah ada laporan pengaduan secara resmi.

 

Dengan hal demikian patut Publik pertanyakan ada apa dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

 

Secara kasat mata pidana pokok tentang penjual rokok ilegal yang tertangkap tangan sampai dengan saat ini baru akan berkoordinasi.

 

Sementara rekan-rekan wartawan yang menangkap basah Ibu Sofia sebagai pelaku penjual rokok ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lampung Utara.

 

Lebih lanjut samsi mengatakan.

Jika sat Reskrim Polres Lampung Utara menangani permasalahan ini secara proporsional dengan cepat dan berimbang tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

Sudah seharusnya kami selaku pelapor telah dipanggil menghadap secara resmi untuk dimintakan klarifikasi terhadap laporan kami tersebut.

 

pada saat kami dikonfirmasi itulah maka kami bisa menyerah barang bukti yang ada pada kami selaku pelapor

Ya itu berupa video dan foto rekaman wawancara pengakuan ibu Sofia yang menjual rokok ilegal yang mendapatkan keuntungan Rp2.000 per bungkusnya.

Dan bukti-bukti adanya rokok ilegal yang tersimpan dalam jumlah yang banyak dan siap untuk di jual di dalam toko tersebut.

Barang bukti juga ada berupa 3 slop rokok illegal jenis rastel dan GP. Serta ada uang sogok dari ibu Sofia Rp 15 juta. rupiah. Yang kini telah diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Utara.

 

Namun karena proses hukum di Sat Reskrim Polres Lampung Utara sudah tidak netral lagi sehingga sikap dan tindakan nya sangat tidak Profesional mengenyampingkan azas praduga tak bersalah azas keadilan dan kesamaan hak di muka hukum.

 

Permasalahan ini juga telah kami laporkan hingga Divpropam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri.

Yang juga sampai hari ini kami belum mengetahui apa hasilnya.

#red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB