Pemuda Pengangguran di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Gagahi Anak Dibawah Umur Berulang Kali

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Kompas1.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dibuat geram dengan ulah seorang pemuda pengangguran.

 

Bagaimana tidak, setelah diduga berulang kali menggagahi gadis di bawah umur, ia malah dengan santainya mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibu korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak ayal, Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (2/9/25).

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial LHW (22), warga Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan.

 

Korban yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Mawar, diduga telah menjadi korban nafsu bejat LHW berkali-kali.

 

Lebih mirisnya lagi, hubungan terlarang itu justru diumbar sendiri oleh pelaku melalui chat WA kepada ibu Mawar.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Mawar berkunjung ke rumah LHW pada Rabu (14/5/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Setibanya di sana, Mawar dipersilakan masuk dan bersalaman dengan orang tua LHW.

 

Setelah itu, LHW mengajak Mawar ke kamar belakang, di mana kemudian terjadilah hubungan intim tersebut.

 

Bahkan, LHW mengancam akan menyebarkan video “kuda-kudaan” mereka jika korban tidak menuruti semua keinginannya.

 

AKP Devrat Aolia Arfan menambahkan, kasus ini terungkap setelah LHW mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban, yang berisi pengakuan bahwa ia telah berhubungan badan dengan putrinya dan memiliki bukti berupa video.

Baca Juga:  2025 - 2032 H.Watmo Siap Maju Sebagai Calon Kuwu Jatibarang

 

“Sontak, ibu korban yang merasa sangat terpukul dan tidak terima dengan perlakuan LHW, langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” kata Kasat saat di kontirmasi, Kamis (4/9/25).

 

Dengan berbekal laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya

 

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Devrat.

 

LHW terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya.

 

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban predator seksual,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono, mengapresiasi langkah cepat unit PPA dalam mengamankan pelaku.

 

“Kami sangat mengapresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

#(MIHWAN)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung
PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila
Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara
Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur
Kilang Pertamina Balongan Kolaborasi Dengan Komunitas Sembelihan Halal Indramayu (SEHAI) dan Jagal Profesional Sembelih 102 Hewan Kurban
IWO Indramayu Blusukan Bagikan Daging Kurban, Sentuh Langsung Hati Warga di Hari Raya
Tebar Keikhlasan dan Kepedulian Sosial, Anggota DPRD Jabar Hilal Himawan Berikan 3 Sapi dan 20 Kambing Idul Adha 1447
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:29 WIB

Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras di Cangkingan Mengemuka, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:32 WIB

Bupati Lucky Hakim dan DPRD Jabar Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Cikawung

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:29 WIB

PPN Kilang Balongan Gelar Upacara Bendera Peringati Harlah Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:32 WIB

Sapi Kurban Sabam Rajagukguk Bawa Keberkahan di 8 Titik Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27 WIB

Tragis! Janji Kerja Di Kafe Diduga Jadi Kedok Jual Anak Di Bawah Umur

Berita Terbaru