Tukar Guling Tanah Aset Desa Kedungwungu Resmi Digugat Ke PN Indramayu Oleh Warganya

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com – INDRAMAYU

Disinyalir dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kini resmi bergulir ke meja hijau. Dalam Gugatan tersebut yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan PN Indramayu langsung diajukan oleh Ahmad Fuadi, S.E., S.H., sebagai masyarakat asal desa Kedungwungu Indramayu, yang bertindak sebagai Penggugat. Adapun pihak-pihak yang digugat adalah : Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu cq. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II, serta H. Hambali selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa sebagai Tergugat III.

Ikut disertakan juga dalam gugatan PN Indramayu yaitu Pemerintah Kecamatan Krangkeng Cq. Camat krangkeng Indra Mulyana Ap,M.Si sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah kabupaten Indramayu Cq. Bupati Indramayu H. Lucky Hakim sebagai Turut Tergugat II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq. Gubenur Jawa barat H.Dedi Mulyadi,S.H.,M.M sebagai Turut Tergugat III, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI, H. Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D. sebagai Turut Tergugat IV.

Baca Juga:  Implementasi Buffer Zone, Penutupan Jalan Depan Kilang Unit VI Balongan Secara Umum dan Permanen

Dalam Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan desa serta masyarakat Desa Kedungwungu.

Dalam materi gugatan, Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.

Melalui gugatan ini, Penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungwungu.

Berdasarkan data pada perkara, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun para Tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
PT PPN Kilang Balongan Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2026 Lalui Program TJSL ( PETA )
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang
Ratusan Perwira Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Donorkan Darah, Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Tangguh
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Melalui Program Seruni Lestarikan Budaya Tenun Pada Masyarakat Indramayu
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Wujudkan Program Unggulan CSR dan Pertegas komitmen Dekarbonisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 03:10 WIB

Baituzzakah Pertamina ( Bazma ) RU VI Balongan Ganti Mobil Jenazah Lama, Kilang Balongan Komitmen Layani Masyarakat Dengan Baik

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Kamis, 9 April 2026 - 09:10 WIB

PT PPN Kilang Balongan Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2026 Lalui Program TJSL ( PETA )

Minggu, 5 April 2026 - 04:26 WIB

Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon

Sabtu, 4 April 2026 - 09:16 WIB

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Berita Terbaru