Tukar Guling Tanah Aset Desa Kedungwungu Resmi Digugat Ke PN Indramayu Oleh Warganya

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com – INDRAMAYU

Disinyalir dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada proses tukar guling tanah aset Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kini resmi bergulir ke meja hijau. Dalam Gugatan tersebut yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan PN Indramayu langsung diajukan oleh Ahmad Fuadi, S.E., S.H., sebagai masyarakat asal desa Kedungwungu Indramayu, yang bertindak sebagai Penggugat. Adapun pihak-pihak yang digugat adalah : Pemerintah Desa Kedungwungu cq. Kuwu Desa Kedungwungu Moh. Masduki sebagai Tergugat I, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwungu cq. Ketua BPD Aliyudin sebagai Tergugat II, serta H. Hambali selaku pihak penerima tukar guling tanah aset desa sebagai Tergugat III.

Ikut disertakan juga dalam gugatan PN Indramayu yaitu Pemerintah Kecamatan Krangkeng Cq. Camat krangkeng Indra Mulyana Ap,M.Si sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah kabupaten Indramayu Cq. Bupati Indramayu H. Lucky Hakim sebagai Turut Tergugat II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq. Gubenur Jawa barat H.Dedi Mulyadi,S.H.,M.M sebagai Turut Tergugat III, dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI, H. Muhammad Tito Karnavian,M.A.,Ph.D. sebagai Turut Tergugat IV.

Baca Juga:  Tuai Sorotan Tajam unit PPA Polres Indramayu Diduga Ketidak Profesionalan Penahanan Anak Dibawa Umur

Dalam Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan prosedur serta pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tukar guling tanah aset desa. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kepentingan desa serta masyarakat Desa Kedungwungu.

Dalam materi gugatan, Penggugat menilai tindakan para Tergugat tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa, khususnya prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan aset publik.

Melalui gugatan ini, Penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menguji secara objektif legalitas proses tukar guling tanah aset desa tersebut, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungwungu.

Berdasarkan data pada perkara, gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Idm dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kedungwungu maupun para Tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 02:55 WIB

Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH

Sabtu, 19 September 2026 - 16:55 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB