Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal dan Penerbitan SHM / HGB Tanpa Izin, 3 Oknum Di sorot Instansi Terkait Segera Tindak Demi Kepastian Hukum

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com – Indramayu

Minggu, 20 September 2026 — Pemilik hak tanah yang sah bersama Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu mengungkap dugaan kuat praktik jual beli tanah ilegal yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pembangunan perusahaan sepatu di wilayah Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat pemerintahan serta mantan aparat pertanahan, yang menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik alas hak yang sah.

Identitas & Status Tanah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah yang menjadi objek permasalahan adalah Tanah Egendom Verponding, yang merupakan milik sah ahliwaris YUNICANDRA NURJANAH. Seluruh kewenangan pengurusan dan penanganan atas tanah tersebut telah dikuasakan secara sah kepada Abdul Rokhim, selaku Ketua Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu.

Kronologi & Dugaan Pelanggaran

Tanah yang statusnya masih berupa Egendom Verponding milik ahliwaris tersebut, tiba-tiba beralih status dan diterbitkan sertifikat SHM maupun HGB atas nama pihak lain, tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan, dan tanpa sepengetahuan ahliwaris maupun penerima kuasa. Proses penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat difasilitasi dan dilakukan kerja sama oleh:

 

– ✅ Oknum Kepala Desa Sanca

– ✅ Oknum Camat Gantar

– ✅ Oknum Mantan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu

Ketiga pihak tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan jabatan untuk menerbitkan sertifikat tanah dengan memalsukan dokumen serta mengaburkan silsilah kepemilikan tanah yang sebenarnya, sehingga lahan tersebut kini diklaim dan digunakan untuk pembangunan perusahaan sepatu.

Pelanggaran Terhadap Asas Yurisprudensi & Silsilah Tanah

Pihak ahliwaris dan Lembaga Hukum Reclassering Indonesia mempertanyakan secara keras asal-usul warkah, dasar pengukuran, serta silsilah penerbitan sertifikat SHM dan HGB tersebut. Negara Republik Indonesia menganut asas yurisprudensi dan silsilah hak atas tanah, di mana setiap peralihan hak wajib berakar pada alas hak yang sah, memiliki rantai kepemilikan yang berurutan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Pansus VI DPRD Indramayu Dorong Pengelolaan Aset yang Transparan dan Produktif demi Tingkatkan PAD

“Tanah ini adalah Egendom Verponding milik ahliwaris Yunicandra Nurjanah, dan dikuasakan kepada kami. Tidak pernah ada proses jual beli, tidak ada penyerahan hak, tidak ada persetujuan apapun. Namun sertifikat bisa terbit atas nama pihak lain. Dari mana dasar penerbitannya? Di mana silsilah peralihannya? Ini jelas melanggar hukum pertanahan yang berlaku di negara kita,” tegas Abdul Rokhim, Ketua Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kab. Indramayu.

Ditambahkannya, apabila ditelusuri, warkah dan berkas dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan alas hak Egendom Verponding milik ahliwaris, sehingga mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen, rekayasa data pertanahan, serta penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Tuntutan & Harapan

Memperhatikan fakta-fakta di atas, ahliwaris bersama Lembaga Hukum Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menuntut:

 

1. Penyelidikan menyeluruh terkait warkah, silsilah, dan prosedur penerbitan sertifikat SHM/HGB yang dipermasalahkan, hingga ke akar sumber datanya.

2. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa Sanca, Camat Gantar, serta mantan pegawai BPN Indramayu yang diduga terlibat.

3. Pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara melawan hukum tersebut dan pengembalian status tanah kepada ahliwaris yang sah.

4. Tindakan tegas dan penindakan pidana terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jual beli tanah ilegal, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang sesuai UU yang berlaku.

5. Transparansi penuh dari Kantor BPN Kabupaten Indramayu terkait alur, dasar, dan dokumen pendukung penerbitan sertifikat yang bersangkutan.

 

Penutup

 

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan pencobaan penggusuran hak milik sah warga melalui jalur hukum yang curang dan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memohon kepada aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Indramayu, serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif, adil, dan tanpa tebang pilih, demi tegaknya kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:35 WIB

Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal dan Penerbitan SHM / HGB Tanpa Izin, 3 Oknum Di sorot Instansi Terkait Segera Tindak Demi Kepastian Hukum

Minggu, 20 September 2026 - 02:55 WIB

Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH

Sabtu, 19 September 2026 - 16:55 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB