Pihak Keluarga Korban Putri Apriyani Tidak Diberi Kesempatan Menyaksikan Jalannya Rekonstruksi.

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.com | INDRAMAYU – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu kembali memunculkan sorotan tajam, pihak keluarga korban mengaku tidak diberi kesempatan untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Padahal menurut Toni RM kuasa hukum keluarga korban, hal tersebut justru penting untuk menjaga transparansi penanganan kasus.

“Keluarga korban ini tidak bisa menyaksikan. Padahal andai saja keluarga diberikan akses, ini justru baik untuk kepolisian juga agar tidak timbul kecurigaan adanya perlakuan khusus,” tegas Toni, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, alasan pihak kepolisian yang hanya memperbolehkan pendampingan pengacara tersangka merujuk pada KUHAP, tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk melarang keluarga korban melihat jalannya rekonstruksi.

“Dalam KUHAP memang disebutkan bahwa yang mendampingi tersangka adalah pengacara. Tapi untuk keluarga korban, tidak ada larangan menyaksikan. Kalau tidak ada larangan, maka sebenarnya polisi juga tidak berwenang melarang,” jelasnya.

Meski tidak bisa menyaksikan langsung, pengacara keluarga korban tetap menggali informasi dari hasil rekonstruksi. Ia memaparkan keterangan dan peragaan tersangka, motif pembunuhan Putri Apriyani didasari keputusasaan pelaku setelah menggunakan uang korban senilai Rp32 juta yang semula diperuntukkan gadai sawah.

“Dari rekonstruksi terungkap, sekitar pukul 03.00 dini hari pelaku bangun tidur dan baru terpikir untuk menghabisi korban. Alasannya karena uang sudah habis digunakan, bahkan ia juga sempat meminjam di koperasi Polri atas nama rekannya berinisial I sebesar Rp24 juta yang disebut-sebut untuk trading. Karena tidak ada jalan keluar, korban dibekap dengan bantal, lalu dicekik hingga meninggal sekitar pukul 05.04,” ungkap pengacara.

Baca Juga:  Peredaran Miras Oplosan Di Desa Cikedung Semakin Marak APH Harus Memberikan Tindakan Hukum Untuk Para Pelaku Penjual

Setelah itu, tersangka sempat kembali ke Polres Indramayu dan mencoba gantung diri, namun gagal. Lalu kembali ke kosan, dan muncul niat untuk membakar korban dengan dalih ingin ikut mati terbakar.

Namun menurut pengakuannya, ia keluar dari kamar kos karena merasa kepanasan. Rekaman CCTV menunjukkan tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 08.00 pagi sebelum akhirnya melarikan diri.

Toni RM menegaskan bahwa hasil rekonstruksi tersebut memperkuat adanya dugaan unsur perencanaan dalam kasus ini. Oleh sebab itu, ia meminta agar penyidik Polres Indramayu menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal 338 KUHP.

“Kalau hanya dikenakan pasal 338, ancamannya 15 tahun. Artinya, setelah dipotong remisi dan hak bebas bersyarat, pelaku bisa keluar dalam 8–9 tahun. Ini jelas tidak adil. Unsur perencanaan jelas terpenuhi, maka harusnya pasal 340 diterapkan, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB