DESAKAN PENCABUTAN MR SIREGAR MENGUAT, KETEGASAN BUPATI DELI SERDANG DIPERTANYAKAN

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

i

oplus_34

DESAKAN PENCABUTAN MR SIREGAR MENGUAT, KETEGASAN BUPATI DELI SERDANG DIPERTANYAKAN

Deli Serdang , / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang desakan untuk pemberhentian MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, semakin menguat dari berbagai pihak. Sorotan tajam kini tertuju pada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang ketegasannya dipertanyakan terkait penanganan kasus ini.

Bupati Asriludin Tambunan dikenal sebagai sosok yang tegas dan tidak segan mencopot pejabat yang melakukan kesalahan. Namun, dalam kasus MR Siregar, ketegasan tersebut seolah menguap. Meskipun dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran kode etik ASN telah dilaporkan 20 hari lalu, MR Siregar masih belum dicopot dari jabatannya.

Pimpinan redaksi media yang menjadi korban pelecehan telah melayangkan somasi kepada MR Siregar, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang.

Pernyataan kontroversial MR Siregar, yang mengutip peribahasa “anjing menggonggong kafilah berlalu,” dinilai merendahkan profesi wartawan dan menunjukkan arogansi kekuasaan. Ia diduga merasa mendapat dukungan dari Bupati dan mengklaim memiliki hubungan keluarga, sehingga merasa aman dari sanksi.

” Saya masih percaya dengan pak Bupati , saya yakin beliau akan mendengarkan aspirasi masyarakat tentang arogansi ASN kepada media , karena selama ini bapak Bupati kita di kenal dekat dan menghormati para pelaku media , ” ujar Hardep .

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam di Batu Putih Bawah

pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari pemberitaan media online yang menyoroti evaluasi Brigade Pangan (BP) di Deli Serdang. Alih-alih memberikan tanggapan positif, MR Siregar justru melakukan pelecehan terhadap wartawan yang menulis berita tersebut.

Berbagai media online dan cetak telah berulang kali memberitakan desakan pemberhentian MR Siregar dan menyampaikan langsung kepada Bupati Asriludin Tambunan. Namun, hingga saat ini, MR Siregar belum mendapatkan sanksi apapun. Hal ini memicu spekulasi tentang kedekatan MR Siregar dengan Bupati.

Masyarakat berharap Bupati Asriludin Tambunan bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam mengambil keputusan. Reputasi baik yang telah dibangun selama ini jangan sampai tercoreng hanya karena melindungi satu orang. Sikap profesionalisme Bupati sangat dipertanyakan, dan dugaan dikotomi harus dihilangkan dari citra kepemimpinan di Deli Serdang.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru