Humas RSUD Indramayu Tarmudi: Klarifikasi Jukir PT Hoffmen Parkindo

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.Com – Indramayu

Humas RSUD Kabupaten Indramayu, H. Tarmudi, memberikan klarifikasi resmi terkait aksi yang dilakukan petugas parkir (jukir) kemarin.

Kegiatan tersebut bukan demonstrasi, melainkan bentuk advokasi dan penyampaian aspirasi petugas parkir kepada manajemen PT Hoffmen selaku pengelola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan parkir di RSUD Indramayu sepenuhnya berada di bawah PT Hoffmen (berkantor pusat di Jakarta) sebagai pemenang tender.

Perusahaan tersebut memberdayakan tenaga kerja lokal Indramayu. Kontrak pengelolaan telah berjalan sejak 2018 sampai 2028 dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh pihak rumah sakit.

Proses tender melibatkan 10 vendor dan telah dikonsultasikan dengan pihak Dinas lainnya dan kejaksaan juga hingga dinyatakan clear.

Tarif Parkir Resmi Sesuai PKS

Tarif parkir yang berlaku sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoU adalah:

Motor: Jam pertama Rp2.000, jam berikutnya Rp1.000, dengan batas maksimal Rp4.000 per hari atau semalam.

Mobil: Maksimal Rp6.000 per hari atau semalam.

Menurut Humas RSUD Kabupaten Indramayu, Tarmudi, Tarif tersebut telah dikaji banding dengan beberapa rumah sakit lain. Setiap perubahan tarif harus melalui amandemen kontrak.

“Pihak rumah sakit tidak dapat merubah tarif secara sepihak karena terikat perjanjian,Keluhan masyarakat mengenai tagihan jauh lebih tinggi (contoh: mobil Rp20.000–Rp25.000) merupakan tindakan overcharge oleh oknum petugas,” ujar Humas RSUD Kabupaten Indramayu,Tarmudi.

Baca Juga:  Kejati Jabar di Sentil Keras, PPPI Tantang Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari

Menurut Tarmudi, Beberapa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan.

“Di pintu keluar parkir telah dipasang imbauan tegas:

“Jangan bayar jika tidak diberi struk.”

Masyarakat diminta selalu meminta struk. Apabila tidak diberikan struk dengan alasan apa pun (termasuk mesin rusak), maka tidak wajib membayar,” tegasnya.

Isu Kesejahteraan Petugas Parkir

Terkait tuntutan kesejahteraan, H. Tarmudi menegaskan bahwa kewajiban jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) berada di pihak pemberi kerja, yaitu PT Hoffmen.

Sebelumnya perusahaan enggan memenuhi, namun setelah pertemuan dengan perwakilan jukir, pihak PT Hoffmen menyampaikan melalui Humas RSUD Kabupaten Indramayu, menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut.

“Pembahasan lain yang disepakati mencakup kelengkapan seragam serta skema upah/bonus yang mempertimbangkan pendapatan parkir.

Manajemen RSUD Kabupaten Indramayu menekankan bahwa petugas parkir adalah karyawan PT Hotman, bukan pegawai rumah sakit,” tuturnya.

Rumah sakit terus mengawasi pelaksanaan kontrak agar sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada lagi keluhan di media sosial terkait tarif yang tidak sesuai. Aturannya sudah jelas: motor maksimal Rp4.000 dan mobil maksimal Rp6.000 per hari semalam. Lebih dari itu adalah overcharge,” tegas H. Tarmudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM
Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi
PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)
Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional
Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat
Momentum Perkuat Persaudaraan, Polres Indramayu Gelar Malam Penghantar Purna Bersama Insan Pers
Pembangunan Infrastruktur Terus Berjalan, Ketua PWRI JAYA Indramayu Apresiasi Rehabilitasi Jalan Letjen Suprapto
Audit Internal Kilang Balongan Jadi Kiblat Jalankan Bisnis Sesuai Regulasi Pemerintah dan Menjaga Kepercayaan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:29 WIB

RAIH PRESTASI, DAPAT REWARD: 125 SISWA SMK SWASTA IMELDA MEDAN KUNJUNGI PT INALUM

Sabtu, 12 September 2026 - 12:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Pengolahan Used Cooking Oil (UCO) atau Minyak Jelantah Jadi Produk Bahan Baku Energi

Jumat, 11 September 2026 - 00:27 WIB

PT Pertamina Patra Niaga RU Balongan Rutin Gelar Kegiatan Bulanan PJS BERKAH (PEKA, JSI, SWAT, Bersih-Bersih Kilang/Kantor Awali Hari)

Jumat, 11 September 2026 - 00:20 WIB

Tim IQQA Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelat MWT, Jaga Keandalan Pasokan Energi Demi Pemenuhan BBM Nasional

Kamis, 3 September 2026 - 17:07 WIB

Raih 4 Penghargaan Prestisius di ISEA 2026, PT PPN Kilang Balongan Komitmen Cegah Kecelakaan Tingkat Berat

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB