Bitung, Kompas1.com — Tim Tarsius Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada 29 September 2025 di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K, SIK, MH, mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa Pelaku MS (27), diamankan di sekitar Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran,” sebut AKP Ahmad.
Lebih lanjut menurut AKP Ahmad, Modus pelaku adalah memantau keadaan sekitar dan mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos-kosan. “Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru selesai menjalani hukuman,” ujarnya.
Adapun dari hasil interogasi, Polres Bitung berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF.
Saat ini Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara dalam menangani kasus curanmor dan meningkatkan keamanan di wilayah Bitung dan sekitarnya. (CP)















