Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya

 

LUWU  / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat penertiban aparat. (19/08/2026

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu kemudian sempat berujung kericuhan.

Namun, jika benar aktivitas tambang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan?

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Publik Desak APH Tidak Sekadar Menertibkan

Sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambangnya, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum.

Sebab, DLH Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas. DLH juga telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

Bahkan, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

Kini, apabila aktivitas tersebut benar-benar kembali berjalan, masyarakat patut mendapatkan jawaban yang terang.

Baca Juga:  Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Apakah tambang tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasionalnya? Dan yang paling penting, apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

APH Diminta Usut Bukan Hanya Pekerjanya

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan hingga kepada pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.

Dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tidak benar, maka harus dibantah dan dibuktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang kembali beroperasi tersebut benar-benar legal atau justru kembali menjalankan kegiatan tanpa dasar perizinan.

Karena itu, publik mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum.

Jika ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika ada bekingan, bongkar.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana namun serius:

«“Siapa sebenarnya yang berada di belakang tambang emas tersebut hingga aktivitasnya disebut kembali berjalan setelah penertiban?”»

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

 

**baramakassar/((Robby.RCAZ))***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas
Bung Putra resmi di tetapkan sebagai Ketua wilayah LMND Sulawesi Selatan periode 2026–2028 .
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:27 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Kamis, 17 September 2026 - 11:54 WIB

Pemuda Walmas Desak Bupati Luwu Cabut Hibah Lahan Unanda di Walmas

Kamis, 17 September 2026 - 02:33 WIB

Bung Putra resmi di tetapkan sebagai Ketua wilayah LMND Sulawesi Selatan periode 2026–2028 .

Senin, 7 September 2026 - 00:59 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Berita Terbaru

Medan

BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:42 WIB