PW HIMMAH SUMUT DESAK APARAT PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DI DINAS PERKIM CIKATARU KOTA MEDAN

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PW HIMMAH SUMUT DESAK APARAT PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DI DINAS PERKIM CIKATARU KOTA MEDAN

 

Medan, 6 Agustus 2026 / kompas1.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara melalui Wakil Ketua I, Mahdayan Tjg, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Mahdayan Tanjung menegaskan bahwa apabila terdapat informasi, dokumen, atau indikasi mengenai pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis wajib dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk pejabat yang membidangi kegiatan tersebut, harus bersedia memberikan klarifikasi dan diperiksa apabila terdapat alat bukti atau dasar hukum yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.”

Baca Juga:  Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PW HIMMAH Sumut juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dinas Perkim Kota Medan guna memastikan setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PW HIMMAH Sumut mendesak aparat penegak hukum menelusuri setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik pungutan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif melalui proses hukum. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru