Satreskoba Polres Bitung Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Trihexipenidyl, Sita 1.047 Butir

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Kompas1.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung, berawal dari laporan informasi masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl serta 1 unit handphone. Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut. “Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 jo pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar . (CJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru