Tim URC Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan di Girian

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Kompas1.com — Satreskrim Polres Bitung Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bergerak cepat mengamankan R (26) terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan masyarakat melalui Call Center 110, pada Sabtu (15/8/2026) pukul 01.24 WITA, terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, (14/8/2026 sekitar pukul 23.50 WITA, di kos-kosan Miracle 2 yang dilaporkan oleh korban.

Merespon aduan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di TKP tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta korban AAW (26) warga Kelurahan Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, ke Mako Polres Bitung di bagian Pamapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, diketahui aksi tersebut berawal saat korban dan temannya Tika Wulur dan beberapa orang lainnya, berada di perumahan Meyta dan karena hari sudah larut malam korban pulang ke kos-kosan di Girian.

Keesokan harinya, terduga pelaku bersama temannya mendatangi kos-kosan korban dengan maksud menanyakan uang dan obat-obatan dalam tas milik Tika Wulur yang hilang.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam di Batu Putih Bawah

Setibanya di kos-kosan tersebut, pelaku dan temannya langsung mendobrak pintu kos Milik korban. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung menarik dan menganiaya korban, juga sempat melayangkan beberapa pukulan di wajah korban.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Anugrah, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespon setiap laporan atau informasi dari masyarakat.

Ia menambahkan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut AKP Ahmad, kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/522/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 15 Agustus 2026. Pukul 01.24 WITA.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar jangan muda untuk terprovokasi serta selesaikanlah setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” pungkas AKP Ahmad.

Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi kekerasan dan tidak mudah terpancing konflik. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan. (CJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 
Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Desak APH Bongkar Aktor di Baliknya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:17 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Perkenalan Diri Dan Beri Arahan Kepada Seluruh Personil unit Reskrim

Selasa, 1 September 2026 - 11:26 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:07 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya, Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Miris!! Terkait berita klarifikasi ASR di kedai kopi tidak mengetahui atas pemberitaan sabung ayam di wilayah kostrad” diduga dijadikan korban.

Berita Terbaru