Polres Rejang Lebong Gagalkan aksi Curanmor Di desa Belumai 2

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang lebong-Kompas1.con Kepolisian Resort Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Tersangka Sugiarto alias Sugi Bin Sukimin (Alm), ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama dengan tersangka lain yang masih buron, YOGI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu dan KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto mengungkapkan, tersangka Sugiarto dan YOGI melakukan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

 

“Yogi memantau situasi di sekitaran tempat kejadian, sementara Sugiarto melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan,” ungkap Tekat Parmo.

Baca Juga:  Vanny Kaunang Tinjau Pasar Papusungan, Upaya Jadikan Destinasi Wisata yang Tertata dan Berdampak Positif

 

Namun, tersangka Sugiarto berhasil diamankan oleh korban dan masyarakat setelah terdengar teriakan “maling-maling” dan tersangka berusaha melarikan diri dengan mendorong sepeda motor.

 

Sementara itu, tersangka YOGI berhasil melarikan diri.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, Sugiarto merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda, termasuk di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kota Lubuk Linggau, dan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

 

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk STNK, BPKB, sepeda motor, baju kaos, celana jeans, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.

 

Polisi akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian sepeda motor ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

 

Tersangka Sugiarto, akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

#(red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV
AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar
Perumda Pasar Lakukan Pendataan Aset di Pasar Winenet, Pastikan Data Tertib dan Akurat
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:57 WIB

Polrestabes Dalami Afiliasi Phantom KTV Dengan Dragon KTV

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:05 WIB

AMPP dukung Mabes POLRI tolak banding dan proses pidana .

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:34 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:15 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:39 WIB

Bantah Berita Hoaks, Ini Penjelasan Panitia Festival Ramadhan Perumda Pasar

Berita Terbaru